Jadi Tersangka, Aset Milik "Crazy Rich" Indra Kenz Disita Polisi. Empat Rekening Sudah Diblokir
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/2).
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinciapa saja yang akan disita.
Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
: Lili Lestari
Lihat artikel asli
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka, Aset Milik "Crazy Rich" Indra Kenz Disita Polisi. Empat Rekening Sudah Diblokir"
Posting Komentar