Lapor Kasus Korupsi, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Perangkat Desa : Orang Gak Salah Disuruh Ngaku
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Niat hati memberangus korupsi di tempat kerjanya, wanita ini malah bernasib apes.
Tak tahan melihat tindak zolim terkait pekerjaannya, Nurhayati akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.
Namun usai melapor, Nurhayati justru mendapat ganjaran buruk.
Ia secara mendadak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Untuk diketahui, Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ia sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisal S karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses penyelidikan pun dimulai. Oleh Polres Cirebon, berkas kasus yang dilaporkan Nurhayati itu dinyatakan lengkap.
Kepala Desa S pun ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.
Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon dilansir dari Tribunnews.com.
Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Perangkat Desa Heran Nurhayati Tersangka
Penetapan Nurhayati menjadi tersangka sontak membuat perangkat desa gusar.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lukmanul Hakim angkat bicara terkait status tersangka yang kini melekat pada Nurhayati.
Padahal yang pertama kali mengetahui tindak korupsi di desa Citemu adalah Nurhayati.
"Saya sendiri secara BPD ini bingung, karena selama ini Bu Nurhayati proaktif membongkar kasus korupsi di Desa Citemu," ujar Lukmanul Hakim dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan tv onenews, Senin (21/2/2022).
Kepada publik, Lukmanul Hakim menceritakan kronologi kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu (kepala desa) di tempatnya, Supriyadi.
Rupanya Nurhayati pertama kali melapor soal tindak korupsi Supriyadi pada tahun 2019.
Mendengar laporan dari Nurhayati, Lukmanul Hakim buru-buru menegur Supriyadi.
Tak kapok, kuwu desa itu justru semakin menjadi-jadi sebagai koruptor.
Hingga akhirnya, Lukmanul Hakim atas nama BPD memutuskan untuk lapor ke polisi atas dugaan tindak kopupsi Supriyadi.
"Bu Nurhayati melapor ke Saya bahwa semakin parah kelakuannya Pak Kuwu S. Akhirnya Saya memutuskan, Saya rahasiakan nama Bu Nurhayati ini dari pihak manapun. Saya lapor ke Polres dengan nama lembaga Kami BPD. Dari situlah Bu Nurhayati Saya dampingi terus saat melapor," ujar Lukmanul Hakim.
Sempat merasakan kelegaan, Nurhayati kembali diterpa kepiluan.
Di awal Desember 2021, Nurhayati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"2 Desember 2021 Bu Nurhayati dapat surat dari Polres bahwa ditetapkan jadi tersangka. Saya kaget, loh kok bisa begini ? seorang saksi yang bisa membongkar kasus, kok bisa jadi tersangka," kata Lukmanul Hakim.
Mengetahui fakta kasus tersebut, sang ketua BPD kesal.
Menurutnya, tindak korupsi yang dilakukan Supriyadi sudah keterlaluan.
"Wah ini bahaya, orang nanti jadi perangkat desa takut akibatnya melaporkan seandainya Kepala Desa kelakuannya ugal-ugalan. Akhirnya Saya runding ke kepolisian dan kejaksaan. Katanya suruh ngikutin aja, ya enggak bisa, orang enggak salah (Nurhayati) disuruh ngaku," pungkas Lukmanul Hakim.
Dalam wawancara singkat itu, Lukmanul Hakim juga merincikan 'dosa' sang kepala desa kepada warga.
Diungkap Lukmanul Hakim, sang kepala desa bukan cuma bertindak korupsi tapi juga merampok hak masyarakat.
"Dana desa diambil sama Pak Kuwu S, bangunan banyak yang tidak dilaksanaan. Pemberdayaan banyak yang enggak dikasihkan ke masyarakat. Anak yatim tidak digelar (dibantu). Ini bukan korupsi lagi, ini perampokan uang dana desa," akui Lukmanul Hakim.
Tanggapan Nurhayati
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati kini merasa kecewa.
Wanita berjilbab itu lantas mencurahkan isi hatinya melalui satu video berdurasi 2 menit 51 detik.
Dalam video singkat itu, Nurhayati merasa pilu karena dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun jadi tersangka.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video viral berisi reaksi dan pengakuannya.
Ia kaget bukan main saat menerima surat penetapan tersangka dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari Cirebon," ucapnya.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Alasan Polisi Menetapkan Nurhayati Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka Nurhayati yang tak menerima uang korupsi dana desa dijelaskan pihak kepolisian.
Kasus korupsi kades itu diduga berawal dari ketidaktelitian Nurhayati.
Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades.
Yakni, menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades berinisial S.
Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).
Dari perbuatan yang dilakukan Nurhayati memberikan uang ke kepala desa, oleh Supriyadi Kades Citemu, uang itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, Supriyadi merugikan negara RP 818 juta.
Posting Komentar untuk "Lapor Kasus Korupsi, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka, Perangkat Desa : Orang Gak Salah Disuruh Ngaku"
Posting Komentar